Workshop Perancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Workshop ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. Peserta akan mempelajari tahapan perancangan Perda, termasuk penyusunan naskah akademik, harmonisasi regulasi, serta simulasi penyusunan dan pembahasan Perda. Workshop juga mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam mempermudah proses perancangan. Dalam 3 hari, peserta akan mampu menyusun Perda yang efektif, sesuai hukum, dan mendukung iklim usaha di daerah.

Kategori: Tag:

Dalam era kemudahan berusaha, pemerintah daerah memegang peran penting dalam menciptakan regulasi yang mendukung iklim usaha yang kondusif. Workshop ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang efektif terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. Melalui workshop ini, peserta akan memahami langkah-langkah teknis, prosedural, dan hukum dalam penyusunan Perda, serta memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat meningkatkan efisiensi pelayanan perizinan berusaha di daerah.

Tujuan Workshop:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum dan regulasi dalam perancangan Perda tentang perizinan berusaha.
  • Melatih peserta dalam merancang naskah akademik dan draf Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
  • Memberikan panduan praktis dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi publik terkait perancangan Perda.
  • Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul dalam penyusunan Perda.

Materi yang Akan Dibahas:

  1. Pengenalan Kerangka Hukum Perizinan Berusaha:
    • Landasan hukum nasional terkait perizinan berusaha.
    • Kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
  2. Tahapan Perancangan Perda:
    • Penyusunan naskah akademik.
    • Teknik penyusunan draf Perda yang baik dan benar.
    • Proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
  3. Konsultasi Publik dan Uji Materi Perda:
    • Mekanisme konsultasi publik.
    • Analisis dampak regulasi dan uji materi Perda.
  4. Studi Kasus dan Simulasi:
    • Studi kasus penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah lain.
    • Simulasi penyusunan dan pembahasan Perda dalam kelompok kerja.
  5. Pemanfaatan Teknologi dalam Perancangan Perda:
    • Penggunaan alat bantu digital dalam penyusunan dan analisis Perda.
    • Pemanfaatan AI seperti Chat GPT dalam mempermudah perancangan Perda.

Metodologi:

Workshop ini akan dilaksanakan melalui kombinasi metode pengajaran, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi. Para peserta akan diberikan kesempatan untuk mempraktikkan keterampilan yang dipelajari dalam suasana kolaboratif dan interaktif.

Target Peserta:

  • Staf legal pemerintah daerah.
  • Anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan Perda.
  • Pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
  • Konsultan hukum dan perizinan yang bekerja dengan pemerintah daerah.

Durasi:

Workshop ini akan diselenggarakan selama 3 hari, dengan sesi pagi dan sore setiap harinya.

Hasil yang Diharapkan:

  • Peserta mampu merancang Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Peserta memahami proses dan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dalam perancangan Perda.
  • Peserta memiliki keterampilan praktis dalam menggunakan teknologi dan alat bantu digital dalam penyusunan Perda.
  • Peserta mendapatkan draft peraturan.
Bagikan..
Scroll to Top