,

Workshop Perancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif. Workshop ini dirancang untuk memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis bagi peserta dalam merancang Perda yang efektif dan implementatif terkait ketenagakerjaan. Peserta akan mendapatkan panduan lengkap dalam proses perancangan Perda, mulai dari penyusunan naskah akademik, teknik penyusunan draf, hingga proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional.

Workshop ini juga akan mengkaji berbagai isu ketenagakerjaan seperti hak pekerja, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja. Peserta akan dilatih untuk menyusun Perda yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menanggapi tantangan dan dinamika ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Tujuan Workshop:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum, sosial, dan ekonomi dalam perancangan Perda tentang Ketenagakerjaan.
  • Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menyusun naskah akademik dan draf Perda yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.
  • Memberikan panduan dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi untuk memastikan keselarasan Perda dengan kebijakan nasional dan internasional.
  • Melatih peserta dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi tantangan hukum dan sosial yang mungkin muncul dalam penyusunan Perda Ketenagakerjaan.

Materi yang Akan Dibahas:

  1. Kerangka Hukum dan Kebijakan Ketenagakerjaan:
    • Landasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
    • Kebijakan nasional dan internasional terkait ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
  2. Tahapan Perancangan Perda:
    • Penyusunan naskah akademik sebagai dasar ilmiah dan hukum.
    • Teknik penyusunan draf Perda yang komprehensif dan implementatif.
    • Proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan nasional dan internasional.
  3. Isu-Isu Ketenagakerjaan dalam Perancangan Perda:
    • Perlindungan hak pekerja dan hubungan industrial.
    • Kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
    • Perlindungan tenaga kerja lokal dan migran.
  4. Konsultasi Publik dan Uji Materi Perda:
    • Prosedur pelaksanaan konsultasi publik yang efektif.
    • Uji materi Perda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
  5. Studi Kasus dan Simulasi:
    • Studi kasus sukses Perda ketenagakerjaan dari berbagai daerah.
    • Simulasi penyusunan dan pembahasan Perda dalam kelompok kerja.

Metodologi:

Workshop ini akan diselenggarakan melalui kombinasi metode pengajaran langsung, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi. Setiap sesi dirancang untuk melibatkan peserta secara aktif sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam latihan yang praktis dan relevan dengan situasi di lapangan.

Target Peserta:

  • Staf legal pemerintah daerah yang terlibat dalam perancangan regulasi.
  • Anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan Perda.
  • Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Konsultan hukum, sosial, dan ekonomi yang bekerja dengan pemerintah daerah.

Durasi:

Workshop ini akan berlangsung selama 3 hari, dengan sesi pagi dan sore setiap harinya. Setiap sesi dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk memahami konsep, berdiskusi, dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh.

Hasil yang Diharapkan:

  • Peserta mampu merancang Perda tentang Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan hukum, kebutuhan daerah, dan kebijakan nasional.
  • Peserta memahami pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dalam perancangan Perda untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional.
  • Peserta memiliki keterampilan praktis dalam menggunakan alat bantu digital dan teknologi dalam penyusunan Perda.
  • Peserta mampu mengidentifikasi dan mengatasi tantangan hukum dan sosial yang terkait dengan ketenagakerjaan di daerah mereka.
  • Peserta mendapatkan draft peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
Bagikan..
Scroll to Top